Usia pensiun pekerja resmi naik jadi 59 tahun: Begini penjelasannya

batas usia pensiun pekerja

Membahas Mengenai Aturan Baru Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang di kelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kebijakan ini di tujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.

Hal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan tersebut, di sebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Di mulai dari 57 tahun pada tahun 2019.

Usia pensiun sebagaimana di maksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. Demikian ketentuan pasal tersebut.

Aturan ini menjadi dasar penerapan usia pensiun 59 tahun. Juga menjadi acuan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Keputusan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan perubahan dalam perekonomian nasional.

Penjelasan kenaikan usia 59 tahun

Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mengatur pencairan manfaat dari program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *