Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan pajak (tariff) baru yang signifikan terhadap. Meksiko, Kanada, dan China pada hari Sabtu (01/02) waktu setempat. Trump Resmi Jatuhkan Pajak
Adapun, pengenaan tarif 25% untuk barang impor dari Meksiko dan sebagian besar barang dari Kanada, serta tarif 10% untuk barang dari China. Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah peredaran narkoba dan imigran ilegal, meskipun kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga barang-barang konsumsi di AS. “Tarif ini di perlukan untuk melindungi rakyat. Amerika dan memastikan keamanan mereka,” ujar Trump dalam pernyataan yang di posting di media sosial. Selain itu, kebijakan ini sangat bertolak belakang dari perdagangan bebas yang sudah berlangsung antara negara-negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Bisa memperburuk ketegangan dalam perang dagang antara AS dan China. Di sisi lain, pengenaan tarif tanpa pengecualian ini juga menutup celah yang memungkinkan pengiriman barang bernilai rendah di bawah. US$800 masuk tanpa di kenakan pajak, yang banyak di manfaatkan oleh usaha kecil dan perusahaan-perusahaan asal China.

Bahkan, para pengusaha dan kelompok bisnis, termasuk Asosiasi Petani dan Kamar Dagang, menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tarif ini bisa menambah tekanan ekonomi, menaikkan harga barang, dan merusak sektor usaha di seluruh dunia. Trump Resmi Jatuhkan Pajak
Negara Meksiko Serikat

Kanada (Inggris dan Prancis: Canada) merupakan negara paling utara di wilayah Amerika Utara

Tiongkok, secara resmi Republik Rakyat Tiongkok (RRC), adalah sebuah negara di Asia Timur.
