TikTok kini resmi dilarang di Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/01), dengan tidak diizinkan aplikasi tersebut untuk diakses oleh lebih dari 170 juta pengguna di negara tersebut.

Penetapan oleh Mahkamah Agung untuk melarang TikTok sebagai langkah drastis menanggapi kekhawatiran keamanan nasional yang berbasis di China. Larangan ini muncul setelah banyak perdebatan mengenai potensi risiko keamanan yang di timbulkan oleh TikTok. Banyak legislator berpendapat bahwa aplikasi tersebut dapat di gunakan untuk mengumpulkan data pengguna dan memanipulasi konten, yang dapat membahayakan kepentingan nasional. Meskipun TikTok telah berusaha untuk mengatasi kekhawatiran ini dengan inisiatif seperti. Project Texas, upaya tersebut belum cukup untuk meyakinkan pemerintah bahwa data pengguna akan aman dari pengaruh luar. Sementara itu, pengguna TikTok kini harus mencari alternatif lain untuk mendapatkan konten serupa. Instagram, misalnya, telah meniru banyak fitur TikTok dan dapat menjadi pilihan bagi mereka yang mencari hiburan serupa.
Ke depan, ada harapan bahwa TikTok dapat kembali beroperasi di. AS jika ada kesepakatan yang di capai mengenai kepemilikan aplikasi tersebut. Beberapa pihak Amerika, termasuk tokoh terkenal seperti Mr. Beast dan Kevin O’Leary, menunjukkan minat untuk mengambil alih TikTok. Namun, ketidakpastian masih menyelimuti kedepannya untuk aplikasi ini, dan pengguna hanya bisa menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai situasi yang terjadi. TikTok Kini Resmi tidak beroperasi.