Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.–Instagram
Kritik Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) 2019-2024 sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013. Mahfud MD menyebut bahwa kesopanan tidak bisa di jadikan alasan untuk meringankan hukuman seorang terdakwa pelaku kriminal.
Hal ini merupakan lanjutan dari kritik Mahfud MD atas vonis hukuman yang di jatuhkan pada Harvey Moeis. Terdakwa tindak pidana korupsi timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sebelumnya, Harvey Moeis di vonis bersalah atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam vonisnya ia di jatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 1 miliar dan dan uang pengganti sebanyak 210 miliar. Jumlah vonis kurungan yang di ajukan oleh jaksa berkurang 6 tahun dari yang semula 12 tahun.
Alasan di ringankannya hukuman tersebut menurut Majelis Hukum Eko Aryanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah karena sikapnya yang sopan selama menjalani peradilan. Tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengkritik alasan di balik vonis tersebut melalui pernyataan yang di sampaikan kepada wartawan. Yang menyatakan bahwa seluruh pelaku tindak kejahatan tentu memiliki sikap yang sopan, dan tahanan dari tindak pidana lain juga memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, alasan keringanan vonis ini tidak masuk akal.
“Pertimbangan bisa di cari-cari apalagi katanya tadi sopan, mana ada orang jahat tidak sopan? Semua orang jahat pakai jilbab, pakai sarung. Itu ndak bisa, semua maling punya anak.” Ujar Mahfud pada sesi wawancara kepada para wartawan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Tanggapan lainnya
Ia juga menyebutkan, jumlah tahanan tindak pidana korupsi tidak sampai setengah persen dari total jumlah keseluruhan tahanan. Jika di bandingkan. Jumlah pelaku tindak pidana korupsi hanyalah sebesar 1200 hingga 1300 saja di bandingkan total tahanan sebesar 263 ribu orang. Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi bukanlah suatu kejahatan yang umum.
“Kenapa kok ini yang di istimewakan? Yang pencuri ayam, korban narkoba, orang yang membunuh istrinya karena istrinya selingkuh. Orang karena di tipu, orang karena kalap kenapa tidak itu saja yang di bebaskan? Ini tidak masuk akal” Keluh Mahfud.(*)