Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin DPD Dorong Wacana Calon menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia. Penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.
Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi. Memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional
Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu di mulai,” tuturnya.
Sultan berharap agar hak untuk memilih maupun di pilih dapat di buka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia. Dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional. Paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.
Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.
Menurut Dari Segi Atensi
“Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.
Ketua DPD pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang di nilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.
Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang di pilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan di pilih dalam demokrasi tidak boleh di batasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.