Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) 2025. Cara Cek NIK KTP

Cara Cek NIK Melalui Situs
1. Pertama Lapor ke https://kemendagri.lapor.go.id
1. Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
2. Klik “Permintaan Informasi”
3. Tuliskan pengajuan informasi pada kolon “Permintaan Informasi”
4. Ketik kota dan tempat tinggal/domisili
5. Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
6. Klik “Lapor”.
2. Kedua WhatsApp dan SMS
1. Simpan nomor telepon 08118005373
2. Kirimkan pesan WA dengan urutan: NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota tempat Anda membuat e-KTP
3. Kirimkan pesan
4. Cek balasan
3. Ketiga Hubungi Meja Bantuan
* Hubungi Halo Dukcapil di nomor (021) 1500537
* Sampaikan pada operator permintaan cek NIK secara daring
4. Email [email protected]
* Kirimkan email ke alamat [email protected]
Kirimkan pesan dengan format: NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan permintaan cek NIK Online
* Kirimkan email
Tunggu selama 1×24 jam
5. Melalui akun Twitter (X) atau Facebook
* Kirim direct message ke akun Twitter/X: @ccdukcapil atau Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
Ingat, jangan menyerahkan NIK atau data pribadi Anda pada pihak lain di luar saluran-saluran resmi Dukcapil tersebut. pertama
pertama Cara Cek NIK KTP
kedua
ketiga
selama